Dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya
membicarakan tentang kurikulum 2013. Sosialisasi kurikulum 2013 sedang
dilaksanakan disetiap daerah sampai pelosok. Dalam beberapa waktu yang
lalu kepala sekolah dan beberapa wakil kepala sekolah SMA Negeri 6
Pontianak juga telah mengikuti kegiatan sosialisasi kurikulum 2013.
Melihat maraknya pembicaraan tentang kurikulum 2013, membuat suatu
motivasi bagi konselor untuk mengetahui, bagaimana posisi bimbingan dan
konseling dalam kurikulum 2013, dan ternyata hal ini telah ramai juga
dibicarakan oleh masyarakat bimbingan dan konseling dalam mebahas fungsi
dan peran bimbingan dan konseling dalam impelemntasi kurikulum 2013.
Bersumber dari tulisan "MASUKAN PEMIKIRAN TENTANG PERAN BIMBINGAN DAN
KONSELING DALAM KURIKULUM 2013" Oleh: Masyarakat Profesi Bimbingan dan
Konseling Indonesia, perlu diketahui bahwa bimbingan dan konseling
memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi kurikulum 2013,
karena bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara
kolaboratif, dalam hal-hal berikut.
1. Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU
No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013
sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan
proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi
peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada
hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan
peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling harus
meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan
lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik.
Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1)
memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan
dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta
didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar
peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai
proses individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang
disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan
bimbingan dan konseling.
2. Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya
layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi,
aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan
diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial,
belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan
konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam
bentuk: (1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta
didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan
kebutuhan peserta didik, serta (3) membimbing perkembangan pribadi,
sosial, belajar dan karir.
3. Menyelenggarakan Fungsi Outreach
Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan,
sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013
menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan.
Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup
menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi
outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan
perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi
guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran
hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain:
(1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia
kerja dan lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi
terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.
Senin, 07 Oktober 2013
Langganan:
Komentar (Atom)
